Aipda S (42) diduga pemilik lahan yang dijadikan tempat usaha ilegal penampungan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Keterlibatan S terungkap berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polrestabes Palembang bersama Propam Polda Sumsel atas meledaknya gudang penampungan solar tersebut pada 22 September 2022.
Ledakan gudang penampungan berkapasitas puluhan ton solar subsidi itu menghanguskan satu rumah mewah, empat mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 53 juncto pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo asal 56 angka 2 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait