Kobaran api saat terjadi kebakaran pada gudang penimbunan solar di Kertapati Palembang pada September 2022. (Foto: Ist)

PALEMNANG, iNews.id - Oknum polisi Aipda S segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi, Kamis (9/3/2023). Oknum S berdinas di Polda Sumsel dan diduga sebagai pemilik lahan gudang BBM subsidi yang terbakar hebat pada 22 September 2022. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Pelawi mengungkapkan, sidang akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum di Ruang Cakra Lantai 1 Gedung PN Palembang. Proses persidangan dipimpin Hakim Ketua Sahlan Effendi dan didampingi dua hakim anggota lainnya, Paul Marpaung dan Harun Ulianto.

Terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang secara daring dari rumah tahanan. "Kemungkinan besar mekanisme persidangan perdana terdakwa masih tetap (mengikutinya) secara online atau daring," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap mengikuti persidangan secara langsung di ruang sidang.

Aipda S (42) diduga pemilik lahan yang dijadikan tempat usaha ilegal penampungan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Keterlibatan S terungkap berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polrestabes Palembang bersama Propam Polda Sumsel atas meledaknya gudang penampungan solar tersebut pada 22 September 2022.

Ledakan gudang penampungan berkapasitas puluhan ton solar subsidi itu menghanguskan satu rumah mewah, empat mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 53 juncto pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo asal 56 angka 2 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network