Polsek Sukarami menangkap empat pria yang salah satunya PNS sedang pesta sabu. (Foto: Dede)

Keempat tersangka, kata Budi, ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan barang bukti sabu dan sejumlah alat hisap.

"Para tersangka sedang berpesta sabu, satu di antaranya oknum PNS. Ditemukan juga sejumlah barang bukti satu paket kecil sabu dalam kantong plastik transparan dengan berat 0,19gram, satu bong (alat hisap) dari botol plastik, satu pirek, dan korek api gas," katanya.

Saat diperiksa, lanjut Budi, para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan. Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tidak pidana narkoba. "Para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000 dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network