“Dalam pemberantasan narkoba ini merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan (Polres Pagaralam) dengan barang bukti dari kelima tersangka 83 gram sabu- sabu. Selain itu juga berhasil ditangkap seorang perwira polisi yang diduga menjadi bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
Kapolres menegaskan, kelima tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat satu dan dua undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait