Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara didampingi para Kasat memperlihatkan barang bukti narkoba dari penangkapan lima tersangka (di belakang) yang salah satunya oknum perwira polisi. (Foto: Yuddy)

“Dalam pemberantasan narkoba ini merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan (Polres Pagaralam) dengan barang bukti dari kelima tersangka 83 gram sabu- sabu. Selain itu juga berhasil ditangkap seorang perwira polisi yang diduga menjadi bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Kapolres menegaskan, kelima tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat satu dan dua undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network