Oknum perangkat desa di Kabupaten PALI diduga sunat BLT dana desa. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALI, iNews.id - Dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa terjadi di salah satu desa di Talang Ubi, Kabupaten PALI. Oknum perangkat desa disebutkan mengambil Rp100.000 dari keluarga penerima manfaat (KPM).

Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.

Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network