Oknum guru SD di Sekayu Musi Banyuasin berulang kali perkosa salah satu siswinya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus. "Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network