OKU, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumsel resmi menetapkan YY (47), oknum ASN DPRD sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersusidi jenis solar. Diduga oknum pegawai pemerintah ini menjadi otak pembelian solar di SPBU secara ilegal, untuk ditimbun dan dijual kembali.
"Benar saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya, jadi total ada enam tersangka," ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin Rabu (30/11/2022).
Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka. "Kita masih melakukan pemeriksaan mendalami masing masing tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Baturaja Timur melakukan penggerebekan lokasi penimbunan solar di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Sukajadi. Diduga rumah tersebut milik oknum ASN DPRD Kabupaten OKU YY.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait