Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario memperlihatkan celurit milik remaja yang hendak tawuran. (Foto: Dede F)

"Meski masih di bawah umur, MR akan tetap diproses hukum dan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas," katanya.

Sementara MR mengakui bahwa senjata tajam yang diamankan tersebut merupakan miliknya. "Kami sudah janjian melalui medsos, Kami mau tawuran dengan anak anak Sekojo di dekat SMP Negeri 29. Tawuran dilakukan untuk seru seruan saja," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network