Pelaku pencuri kotak amal di Tugumulyo Musi Rawas terekam CCTV. (Foto: Amri Wijaya)

Adapun barang yang disita uang Rp1 juta, satu sepeda motor, dua kotak amal dan satu kostum reog beserta atributnya yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network