Adapun barang yang disita uang Rp1 juta, satu sepeda motor, dua kotak amal dan satu kostum reog beserta atributnya yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait