LUBUK LINGGAU, iNews.id - Wahyu Ardiansyah (24), warga Kertosono, Kecamatan Jaya Loka, Musi Rawas ditangkap polisi dalam kasus curanmor dan jambret. Wahyu sempat melawan dan nekat menabrak anggota polisi saat hendak ditangkap.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal mengatakan, akibat aksi nekatnya tersebut, residivis yang sudah meresahkan warga Lubuk Linggau tersebut diberi tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
"Pelaku ini tidak mau berhenti saat akan ditangkap, justru melakukan perlawanan dengan cara menabrak anggota. Melihat tindakannya itu, anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku," ujar Iptu Hilal, Kamis (3/2/2022).
Hilal menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan Yayan Wijaya, warga Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait