Ibu rumah tangga edarkan narkoba jenis ekstasi di Musi Banyuasin (Edi Lestari/iNews)

MUBA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Akibatnya, pelaku bernama Mardiana ini diborgol penyidik Satres Narkoba Polres Muba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba AKP Jonroni mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

Jonroni menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika pelaku kerap mengedarkan ekstasi. Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

"Dia ditangkap usai melakukan transaksi dengan pelanggannya di Jalan Penghubung, Kabupaten PALI dan Musi Banyuasin," kata Jonroni, Rabu (7/10/2020).

Saat ditangkap, kata Jonroni, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah digeledah, polisi menemukan 10 ekstasi yang diselipkan pelaku di sejumlah bagian tubuhnya.

Ibu rumah tangga edarkan narkoba jenis ekstasi di Musi Banyuasin (Edi Lestari/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mendapatkan ektasi dari seorang bandar. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar bandarnya.

"Dia mengaku dapat dari seorang bandar. Identitasnya sudah dikantongi," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 butir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network