Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan (Antara)

MUBA, iNews.id - Teguh Ilhamsya, remaja berusia 18 tahun asal Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) hanya bisa pasrah saat dirinya digiring polisi. Teguh ditangkap karena mencuri di warung kelontong.

Kapolsek Bayung Lincir Iptu A Firman mengatakan, pelaku mencuri pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia mencuri di warung milik Cik Manik (45).

"Pelaku menjebol seng dapur dari pintu belakang warung. Setelah masuk mengambil rokok serta uang tunai Rp7,8 juta," kata Firman, Selasa (29/9/2020).

Firman menambahkan, pelaku ditangkap usai korban membuat laporan polisi. Berbekal dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai Rp20.000 sebanyak tiga lembar, uang tunai Rp10.000 serta uang Rp5.000 sebanyak tiga lembar.

"Jumlah barang bukti Rp85.000," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-5 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network