Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membantah pihaknya memberikan izin kepada narapidana kasus narkoba, Edi Padli (51), yang kabur dari Lapas Kelas II-A Kabupaten Lahat. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko memastikan sanksi tegas karena diduga terjadi pelanggaran. 

"Tidak ada yang namanya napi narkoba itu diizinkan untuk keluar. Ini saja klunya, ini kan sudah dilanggar, pasti harus kena hukuman disiplin, petugas P20 dua orang, komandan jaga dan Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) nya. Yang jelas sanksinya kalau ringan tidak mungkin, kemungkinannya sedang dan berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko, Jumat (21/1/2022).

Terkait sejumlah petugas jaga yang bertugas saat napi tersebut kabur, Indro menyebutkan bahwa pihaknya telah menarik petugas terkait untuk berkantor sementara di Kanwil. Ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan pembinaan.

"Petugas yang bersangkutan sudah kita tarik mulai besok, surat perintahnya sudah ada. Jadi, mulai besok sudah ngantor di Kanwil untuk memudahkan pemeriksaan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan, serta memastikan sanksi apa yang nantinya akan diberikan," kata Indro.

Indro menegaskan, sesuai aturan bahwa napi narkoba tidak boleh keluar dari ring penjagaan. Dengan kaburnya napi tersebut, dirinya menduga adanya kelalaian dari petugas jaga.

"Itu memang ada terlihat unsur kelalaian petugas. Untuk penentuan sanksinya, nanti satu minggu lagi berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi dari kantor pusat. Sekarang tinggal menunggu hasil," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network