Riansyah, napi kasus narkoba kabur dari lapas Empat Lawang. (Foto: Ist)

"Sanksi yang diberikan tergantung hasil pemeriksaan nanti, sesuai kesalahannya. Apakah ada unsur sengaja atau kelalaian. Apapun hasilnya petugas yang bertugas saat itu tetap dikenakan sanksi," katanya.

Dadi mengungkapkan, ketiga petugas jaga yang saat itu bertugas berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain kepada para petugas, sanksi juga dipastikan diberikan terhadap Kalapas apabila nantinya juga terbukti bersalah.

"Sanksinya kemungkinan kode etik, karena ketiganya sebagai ASN. Kalapasnya juga kita periksa, dan tidak menutup kemungkinan akan diberi juga sanksi apabila hasil pemeriksaan terbukti bersalah," kata Dadi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network