"Lalu, tim menuju pasar Kota Jambi, dan benar yang bersangkutan ada, sedang jalan kaki, langsung berhasil ditangkap," katanya.
Setalah itu, napi Suhaimi dibawa ke Lapas Surulangun Rawas untuk menjalaini sisa pidananya. Atas perbuatannya Suhaimi mendapat sanksi straf sel selama sebulan atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Selain itu, hak remisi tahun 2021 yang seharusnya didapatkan Suhaimi akhirnya ditangguhkan, serta pembebasan bersyaratnya dibatalkan.
"Petugas jaga pintu utama akan kita periksa, kenapa dia lengah, kenapa bisa napi itu kabur, kalau nanti ada pelanggaran tentu akan ada sanksi," katanya.
Ke depannya, lanjut dia, pengamanan akan diperketat terutama di tempat-tempat rawan seperti di area steril pintu utama dan brandgang Lapas. Selain itu juga akan dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap napi atau tahanan yang berisiko tinggi.
"Mudah-mudahan ke depannya tidak terjadi kembali gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Surulangun Rawas," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait