MURATARA, iNews.id - Sehaimi narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tertangkap di rumah saudaranya di Jambi, Senin (28/6/2021). Napi asal Kabupaten PALI ini kabur saat disuruh mengangkat galon di depan Lapas sehari sebelumnya.
Kepala Lapas Surulangun Rawas, Indra Yudha mengatakan napi yang kabur telah ditangkap di tempat saudaranya di Provinsi Jambi. "Alhamdulillah, napi atas nama Suhaimi sudah tertangkap kembali di Kota Jambi," kata Indra.
Dijelaskan Indra Yudha, Tim Satgas Kamtib Lapas Surulangun Rawas yang berjumlah lima orang mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kabur ke arah Jambi.
Kemudian Tim Satgas langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Awalnya tim Satgas mendapat informasi bahwa Suhaimi berada di rumah saudaranya di Kota Jambi. Saat tim Satgas menggerebek rumah tersebut, ternyata Suhaimi tidak ada dan didapati informasi bahwa Suhaimi sedang pergi ke pasar.
"Lalu, tim menuju pasar Kota Jambi, dan benar yang bersangkutan ada, sedang jalan kaki, langsung berhasil ditangkap," katanya.
Setalah itu, napi Suhaimi dibawa ke Lapas Surulangun Rawas untuk menjalaini sisa pidananya. Atas perbuatannya Suhaimi mendapat sanksi straf sel selama sebulan atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Selain itu, hak remisi tahun 2021 yang seharusnya didapatkan Suhaimi akhirnya ditangguhkan, serta pembebasan bersyaratnya dibatalkan.
"Petugas jaga pintu utama akan kita periksa, kenapa dia lengah, kenapa bisa napi itu kabur, kalau nanti ada pelanggaran tentu akan ada sanksi," katanya.
Ke depannya, lanjut dia, pengamanan akan diperketat terutama di tempat-tempat rawan seperti di area steril pintu utama dan brandgang Lapas. Selain itu juga akan dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap napi atau tahanan yang berisiko tinggi.
"Mudah-mudahan ke depannya tidak terjadi kembali gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Surulangun Rawas," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait