“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan. Pada 1 November 2022 kemarin mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum,” katanya.
Atas kejadian ini, LPKA Palembang berkoordinasi dengan Posek Ilir Barat I dan jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. "LPKA sudah menghubungi keluarga yang bersangkutan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait