Karena korban melakukan perlawanan, tersangka memukul kepala korban dan menurunkannya di Kota Prabumulih tepatnya di Jalan Lingkar Tugu Nanas dengan mengalami luka di bagian kepala.
Korban kemudian meminta pertolongan dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Prabumulih.
Pelaku telah ditangkap Kamis (6/1/2022) oleh TIm Gurita Polres Prabumulih dipimpin Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima.
Kasat Reskrim Prabumulih AKP Jailili membenarkan tim Satreksrim telah mengamankan tersangka tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang berinisial Mc (16), yang mana korban merupakan warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan maksimal 3,5 tahun," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait