Polisi tangkap pelaku pencabulan di Lempuing OKI. (Foto: Fitriadi)

Di rumah tersangka tersebut, pelaku merayu korban dan pencabulan terjadi. Korban dirayu untuk melakukan hubungan suami istri agar sehat dan kuat karena bisa menjaga daya tahan tubuh. "Pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu dengan korban dua orang," katanya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo passal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network