Polisi tangkap pelaku pencabulan di Lempuing OKI. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Satreskrim Polres OKI di Sumsel menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku berinisial AM (38) ditangkap saat nongkrong santai di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. 

Pria yang sudah lama menduda ini dilaporkan telah berulang kali mencabuli dua anak di bawah umur. Terakhir pada pada bulan Ramadhan atau April 2023 lalu. 

Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres OKI dan pelaku ditangkap. "Kronologis kejadiannya pada April itu pelaku pulang bersama korban usai buka bersama di suatu tempat. Kebetulan arah rumah keduanya sama, dan pelaku mengiming-iming korban untuk menginap di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal, Kamis (18/5/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network