Munarman resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. (Foto: Ist)

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi terkait penahanan kliennya, dan apakah sudah bisa ditemui oleh kuasa hukum, enggan berkomentar. "Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," kata Aziz.

Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network