Munarman resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri resmi menetapkan Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman telah resmi ditahan dengan status tersangka sejak 7 Mei 2021. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak tanggal 7 Mei 2021. "Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (17/5/2021).

Saat ditanya, apakah selama penahanan Munarman mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh keluarga maupun kuasa hukum terutama pada Hari Raya Idul Fitri, Argo menjawab belum memonitor hal itu. "Belum monitor," kata Argo.

Berbeda dengan Argo, Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Munarman sudah boleh dikunjungi dan Lebaran kemarin sudah mendapat kunjungan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network