JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku keberatan terkait mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara online atau daring. Menurut Munarman, pelaksanaan sidang harus disesuaikan dengan penetapan atau perlu pernyataan secara eksplisit.
Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindakan terorisme. "Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," kata Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, jika persidangan dilakukan secara daring, maka perlu pernyataan secara eksplisit. Munarman pun mencontohkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sidang mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait