JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak melarang pemilik restoran dan rumah makan buka di bulan Ramadan. Hanya saja pemilik usaha kuliner diharapkan dapat menggunakan beberapa strategi guna menghormati bulan suci Ramadan.
"Berdagang boleh tinggal momentumnya saja. Ramadan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/03/2022).
Amisryah mengatakan pembukaan rumah makan sendiri justru dapat menghidupkan kembali industri rumah tangga. Terlebih, selama masa pandemi Covid-19 pedagang menurutnya juga sedang mengalami kesulitan. "Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan," kata dia.
"Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujarnya lagi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait