Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa.
Pertimbangannya, lanjut dia, jika vaksinasi dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. "Itu pun jika tenaga vaksinatornya memungkinkan melaksanakan vaksinasi malam hari," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait