BATURAJA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyarankan agar vaksinasi di bulan Ramadhan dilaksanakan pada malam hari. Hal ini agar vaksinasi berjalan lancar dan aman setelah penerima vaksin berbuka puasa.
Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU) Adhmiati Somad mengatakan pada umumnya umat muslim boleh divaksin meskipun sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Vaksin tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadhan nanti," katanya dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuskular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait