JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan waktu salat subuh mundur rata-rata 8 menit. Keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh.
Keputusan Nomor 734/KEP/I.0/B/2021
ini sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto meminta supaya warga Muhammadiyah mentaatinya. “Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” ujar Agung dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (24/3/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait