Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)

"Personel-personel yang mengawaki Dukcapil harus yang berintegrasi baik dan juga inovatif," tuturnya.

Pihaknya pun menegaskan tak akan segan untuk menindak setiap pelanggaran, seperti pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pelayanan publik. Di sisi lain, mantan Kapolri itu juga mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil, terutama dalam menghadirkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah maupun swasta.

Misalnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan.
"Selain itu, teknologi face recognition atau teknologi pengenalan wajah dalam sistem KTP elektronik juga dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektif, contohnya dalam upaya menekan fraud di dunia perbankan dan sektor jasa keuangan," katanya.

Saat ini data kependudukan sudah masuk pada big data nasional mencapai 92 persen. Sistem Dukcapil dalam mengidentifikasi potensi pemalsuan maupun data ganda kependudukan.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network