Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, peristiwa penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa ini bermotif ketersinggungan.
"Pelaku mengaku tersinggung dipelototi korban sehingga melakukan pembacokan. Tapi pemeriksaan terus dilakukan untuk pendalaman, tidak menutup kemungkinan ditemukan fakta baru terkait penyebab peristiwa ini terjadi," katanya.
Dalam kasus ini, sementara tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, namun tidak menutup kemungkinan merujuk pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana jika nanti ditemukan fakta baru. "Untuk barang bukti, di antaranya parang sepanjang kurang lebih 52 sentimeter," kata Kapolres.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait