PALEMBANG, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan memusnahkan 175 knalpot racing atau brong hasil sitaan dalam razia selama 7 bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan karena knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat. "Ada sebanyak 175 unit knalpot yang dimusnahkan hari ini. Jika dikalkulasikan dengan uang, barang bukti mencapai Rp45 juta," ujar Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Senin (8/3/2022).
Kapolres menjelaskan bahwa ratusan unit knalpot racing ini merupakan hasil razia Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan pada Agustus 2021 hingga Februari 2022.
Pemusnahan knalpot racing diawali dengan pencopotan dari kendaraan roda dua yang disita karena sering membuat bising di jalanan Kota Muaradua, Kabupaten OKU Selatan dan sekitarnya. "Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong gerinda agar knalpot tidak bisa dipakai lagi," katanya.
Tindakan tegas ini karena penggunaan atribut kendaraan tidak penuhi standar aturan kendaraan roda dua. Larangan penggunaan knalpot racing ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait