Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Vi (34 tahun) di Babat Toman, Musi Banyuasin nekat menyiramkan air keras dan air cabai ke suami. (Foto: Istimewa).

Dia menyampaikan, air keras dan air cabai itu sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku yang disimpan di dalam dua botol bekas minuman air mineral. 

Air keras dan air cabai itu, lanjut dia disiramkan pelaku ke tubuh korban bernama Ali Tamrin berkali-kali hingga luka bakar atau melepuh.

Menurutnya, kejadian itu pada Minggu (21/4/2024) pukul 00.10 WIB. Pelaku kemudian diantarkan oleh keluarga ke kantor polisi pada Rabu (8/5/2024). 

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network