MF (19) oknum guru ngaji di Palembang ditangkap dalam kasus dugaan pencabulan. (Foto: Era N)

Ketiga korban aksi cabul ini berinisial SJ (7), SH (9) dan HS (7). Semua korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan pelajar sekolah dasar (SD). Dijelaskan Masnoni, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus ini mengingat ada kemungkinan korban lebih dari tiga orang. "Iya, semua korban anak di bawah umur berusia 6-10 tahun," katanya.

Karena perbuatannya tersangka MF terancam dikenakan pasal pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MF juga terancam 15 tahun penjara atas perbuatan cabul tersebut. 

Sementara itu tersangka MF dalam press rilis yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel menyela perkataan Kompol Masnoni. Menurutnya pencabulan yang telah dilakukan serta penahanan adalah fitnah terhadap dirinya. MF meyakini tidak pernah melakukan pencabulan kepada murid-muridnya. 
"Kito buktikan di pengadilan saja. Aku merasa difitnah," kata tersangka singkat.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network