MURATARA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Muratara, Sumsel menangkap pengedar sabu asal Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit. Pelaku ditangkap dalam sebuah pondok di sekitar rumahnya saat menimbang dan mengemas sabu.
Pelau Nopriyadi (35) diduga menjadikan pondok tersebut sebagai tempat menyimpan dan mengemas sabu agar tidak diketahui warga dan polisi. Semua barang bukti mulai dari sabu dan timbangan digital ditemukan di pondok tersebut.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya menggerebek sebuah pondok yang diduga dijadikan tempat peredaran dan memakai narkoba jenis sabu di dekat rumah tersangka.
"Dari hasil penggerebekan itu, anggota mengamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 2,03 gram, serta dua unit alat timbangan digital," ujarnya, Sabtu (28/1/2023).
Dijelaskan Darmanson, tersangka merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian sejak lama. "Pelaku merupakan pengedar dan juga merupakan TO kepolisian," katanya.
Ketika dilakukan penindakan di sebuah pondok, tersangka diduga sedang menimbang narkotika jenis sabu ke dalam beberapa plastik klip kecil bening untuk diedarkan. "Tim selanjutnya mendekati tersangka yang sedang menimbang sabu dengan timbangan elektronik pakai paketan kecil," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait