Polrestabes Palembang mengungkap praktis bisnis BBM solar ilegal. (Foto: M David)

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, praktik pengangkutan BBM subsidi jenis solar ini dilakukan dengan cara mencampur BBM yang didapat dari wilayah Sekayu, Muba dengan solar dari SPBU di Palembang menggunakan mesin switch. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali kepada pedagang pengecer dengan harga Rp7.500 per liter.

"Saat mencampurkan BBM itu, mesin di dalam truk sudah dimodifikasi. Masing-masing truk dilengkapi pompa yang dihubungkan dengan alat switch," katanya, Selasa (13/6/2023).

Dalam kasus ini polisi menyita tiga truk bermuatan tempat penampungan dan pengoplosan solar. Selain itu juga disita barang bukti solar sebanyak 11,5 ton. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network