Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono merilis ungkap kasus bisnis BBM solar ilegal. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik bisnis BBM ilegal di Palembang. Lima orang ditangkap, mulai dari sopir truk, operator SPBU hingga seorang pemodal. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebanyak 11.500 liter atau sekitar 11,5 ton BBM subsidi jenis solar.

"Tiga sopir ditangkap yakni Alam (26) dan Soni Samedi (28), warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan Redho warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Ketiganya ditangkap saat mengisi BBM di SPBU kawasan Ilir Timur II Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (12/6/2023).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Okto Prawijaya (38) yang berperan sebagai pemilik usaha atau pemodal, dan Maruli (26) operator SPBU di Ilir Timur II Palembang.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network