Seorang pria di Palembang ditangkap karena mencabuli anak tetangga dengan modus memberikan cokelat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tri menjelaskan, bahwa kejadiannya tersebut terjadi Jumat (10/12/2021) dengan modus membujuk korban dengan memberikan cokelat. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah sedang menonton televisi.

"Tersangka masuk dan meminta korban untuk membuka celananya. Di sanalah pelaku melakukan aksi cabulnya. Lalu, pada sore harinya saat korban sedang berada di dekat kandang sapi dan tersangka datang lagi sambil menghampiri korban memberikan makanan ke korban. Dia minta seperti yang tadi," katanya.

Sementara itu, tersangka MA saat digiring ke Polrestabes Palembang mengakui segala perbuatannya. Dirinya tega mencabuli korban dengan mengimingi jajanan. "Saya datang ke rumah dia lagi sepi, posisi korban lagi nonton. Saya iming-iming jajanan, terus saya minta dia buka celananya pak. Setelah itu saya, ya saya khilaf," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network