"Pelaku ditangkap dengan barang bukti sebilah pedag, sajam dan balok kayu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (7/7/2021).
Adapun motif pelaku hendak membacok dan memukul korban dengan balok kayu karena kesal tak diberi uang untuk membeli rokok.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Palembang dan terancam pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait