Pelaku yang mengejar pedagang gorengan dengan parang ditangkap. (Foto: Guntur)

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti sebilah pedag, sajam dan balok kayu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (7/7/2021).

Adapun motif pelaku hendak membacok dan memukul korban dengan balok kayu karena kesal tak diberi uang untuk membeli rokok.

Akibat perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Palembang dan terancam pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network