“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” katanya.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan bisa lebih berat jika menyebabkan kematian. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Musi Rawas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait