Polisi menangkap suami yang menikam istri di Musi Rawas karena meminta cerai. (Foto: Era Neizma Wedya-MncPortal)

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” katanya.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan bisa lebih berat jika menyebabkan kematian. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Musi Rawas.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network