MUSI RAWAS, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi korban penikaman oleh suami siri setelah meminta cerai. Peristiwa tragis itu membuat korban harus dilarikan ke RS Sobirin Musi Rawas akibat luka tusuk di bawah leher.
Kanit Reskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra mengatakan, korban diketahui bernama Anita Sari Wenda (42), sedangkan pelaku suaminya Deden Prayitno (38). Saat ini pelaku penikaman sudah berhasil diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Penikaman terjadi di rumah korban di Kelurahan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Perselisihan dipicu ketika korban meminta cerai setelah mengetahui suaminya berselingkuh.
“Tersangka gelap mata menganiaya korban dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau tepat di bawah leher. Korban mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke RS Sobirin Musi Rawas. Usai kejadian, tersangka melarikan diri,” ujar Ipda Novra, Rabu (3/9/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Landak Satreskrim Polres Mura langsung melakukan penyelidikan. Upaya pencarian membuahkan hasil ketika petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya, Selasa (2/9/2025).
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana,” katanya.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan bisa lebih berat jika menyebabkan kematian. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Musi Rawas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait