Oknum PNS Muba ditangkap karena milik senpi. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Dari informasi itu, sambung Ali, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Untuk selanjutnya, F beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muba guna menjalani pemeriksaan. "Termasuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan dan digunakan untuk apa," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. "Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network