PAGARALAM, iNews.id - Satres Narkota Polres Pagaralam, Sumsel menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Pelaku, J (39) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Wempy Kayadu mengatakan, dari penangkapan tersangka J ditemukan barang bukti berupa tiga paket sedang ganja dengan berat bruto 25o gram.
"Barang bukti lain yang disita berupa satu bal kertas paper merek toreador dan satu HP Samsung lipat warna merah maron," katanya didampingi Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutiyoso, Sabtu (4/6/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait