Polres Ogan Ilir tangkap pelaku pencurian kabel listrik milik PLN. (Foto: Novan Wijaya)

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel hasil curian dan sepeda motor milik pelaku, dan gergaji besi untuk memotong kabel. Selain itu juga dua pisau yang digunakan untuk mengupas pembungkus kabel. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network