Pelaku curanmor ditangkap dan ditembak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Desember 2020 TKP di depan toko agen makanan di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang. Pelaku mencuri sepeda motor honda beat dan dijual kepada DN seharga Rp 3,3 juta. Kemudian Januari 2021 di sebuah mini market di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang mencuri sepeda motor honda beat dan juga dijual dengan orang yang sama. 

"Atas perbuatannya, tersangka Virgo akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 KUHP ancaman penjara 5 tahun," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network