Desember 2020 TKP di depan toko agen makanan di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang. Pelaku mencuri sepeda motor honda beat dan dijual kepada DN seharga Rp 3,3 juta. Kemudian Januari 2021 di sebuah mini market di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang mencuri sepeda motor honda beat dan juga dijual dengan orang yang sama.
"Atas perbuatannya, tersangka Virgo akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 KUHP ancaman penjara 5 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait