PALEMBANG, iNews.id - Unit III Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Eri Gunawan dan Chairil Anwar. Keduanya ditangkap di Lorong Binjai, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Eri dan Chairil dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar terkait transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka di TKP.
"Setelah diyakini kebenaran informasi itu, kami melakukan penyamaran dengan melakukan pemesanan kepada tersangka Eri Gunawan," ujar Bambang saat konferensi pers, Kamis (14/4/2022).
Saat penyamaran, lanjut Bambang, pihaknya juga sempat melakukan negosiasi. Selanjutnya Eri Gunawan langsung menghubungi Chairil Anwar yang merupakan bandar sabu untuk meminta barang tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait