"Saat bus tersebut sedang berjalan dan di hadang anggota BNN Pusat di kawasan Jalan Soekarno Hatta, belasan kilogram sabu itu didapati disembunyikan dalam bagian bus yang telah dimodifikasi," ujarnya.
Dijelaskan Agung, meskipun dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, namun pihaknya tidak mudah percaya. "Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, petugas juga mendapati transaksi perbankan sebesar Rp10 juta dari rekening Sehat yang diduga upah sebagai kurir sabu," kata Agung.
Dalam memberantas pengedaran dan penyalahgunaan narkotika, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dan menjalani persidangan.
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang narkotika Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agung.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait