"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor hotline 085212888744. Ada aturan dalam kontrak, perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya maka perusahaan bisa dikenakan denda. Kalau skema lama, kita butuh proses penganggaran tender dan lainnya," ucapnya.
Proyek KPBU tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Saat ini sudah memasuki tahapan Financial Close di Kementerian PUPR. Targetnya, di tahun 2023 proses konstruksi sudah selesai dikerjakan.
"Sejumlah bagian jalan seperti drainase, trotoar serta badan jalan sudah dikerjakan secara menyeluruh di akhir masa konstruksi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait