Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono merilis ungkap kasus pembunuhan mahasiswa. (Foto: Dede F)

"Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (22/11), saat menambal ban, tiba-tiba disergap dan ditangkap," katanya.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukkan mayat korban ke kursi belakang mobil brio tersebut.

"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku pergi dan membakar jasad korban di OKU Timur pakai dua liter bensin yang sudah disiapkan," kata Kapolres.

Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network