Buruh bongkar di Jakabaring ditangkap polisi kasus pencurian. (Foto: Dede F)

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. "Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan (ancaman) hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Sementara itu, tersangka Zainuri alias Cakuk, mengakui telah mencuri cumi-cumi sebanyak 200 kg dan tiga boks fiber ukuran 250 liter di toko milik mantan majikannya di Pasar Induk Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

"Saya sudah tiga kali melakukan pencurian, tapi tidak sekaligus, saya melakukannya tiga hari sekali pada saat pemilik tokonya pulang," katanya.

Menurutnya, cumi-cumi yang dicurinya tersebut sebanyak enam kantong, dan langsung dijualnya Rp400.000 per kantong. "Total uang yang saya dapat dari menjual cumi-cumi itu sekitar Rp2,4 juta," katanya.

Zainuri juga mengakui jika dirinya pernah bekerja di toko milik korban sebagai buruh bongkar. "Saya tidak ada dendam sama korban. Saya melakukan pencurian karena pengaruh tuak, karena sebelum beraksi saya minum tuak dulu pak," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network