Pria pelaku pencurian ambal di laundry di Palembang ditembak polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kasat, Jumat (27/11/2021).

Dalam peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dari ambal yang dicuri dan dijual pelaku seharga Rp200.000. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network