"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Kasat, Jumat (27/11/2021).
Dalam peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta dari ambal yang dicuri dan dijual pelaku seharga Rp200.000. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait