PALEMBANG, iNews.id - Mertua bernama Karmini yang dilaporkan menantunya atas tudingan menyerobot rumah akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Dia pun menangis haru usai putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.
Majelis Hakim memutuskan bahwa tuduhan terhadap penjual empek-empek itu tidak terbukti. Keputusan ini diambil setelah pihak Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Karmini melawan menantunya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuduhan menantunya tidak memiliki dasar yang kuat dan oleh karena itu, Karmini tidak bersalah.
Karmini, yang telah merasa tertekan selama proses hukum ini, terlihat menangis haru setelah mendengar putusan tersebut. Dia bersyukur bahwa kebenaran akhirnya terungkap di pengadilan.
Kuasa hukum Karmini, Novel Suwa mengatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan atas keadilan dan kebenaran.
"Klien kami sebelumnya dilaporkan kasus penyerobotan karena menempati rumah tanpa izin. Sekarang sudah ada kekuatan hukum ya," ucapnya, Jumat (13/10/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait